Pemberlakuan kenaikan Tarif dasar air Minum PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar sebesar 300% yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar No : 690/504.VII/WK tertanggal 5 juli 2013 dalam hal ini tanpa melakukan kajian dan pertimbangan, yang mendasar dan tepat pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, keputusan itu adalah sesuatu keputusan yang sangat tidak manusiawi, bahkan mungkin bisa dianggap biadab, dimana pendapatan rata-rata masyarakat akhirnya harus terkuras habis dalam jumlah yang sangat besar guna mencukupi kebutuhan pelunasan rekening air setiap bulannya, yang bahkan kadang melebihi biaya pembelian beras sebagai kebutuhan pokok. Kondisi ini makin memperburuk situasi rumah tangga per rumah tangga, dimana rakyat siantar juga harus berhadapan dengan pemenuhan biaya-biaya kebutuhan lain seperti biaya kebutuhan sandang,pendidikan,kesehatan serta biaya hidup lainnya yang semakin hari semakin mencekik leher.
Sementara aspek transparansi dan akuntabelitas perusahaan yang semestinya dilakukan terlebihdahulu sehingga publik mengetahui apakah perusahaan dapat dikategorikan sehat apa tidak sehingga harus diberlakukan penaikan harga tarif dasar air minum. Ini sangat bertentangan dengan peraturan mentri dalanm negeri no 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada perusahaan daerah air mnum.
Dikarenakan hal-hal tersebut diatas yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat pasal 33 Undang-undang dasar 1945. Serta kegelisahan masyarakat yang timbul akibatnya, ini dibuktikan dengan dilakukannya gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pimpinan DPRD Kota pematangsiantar,Direktur Utama PDAM Tirta Uli dan Dewan pengawas PDAM Tirta uli di pengadilan negeri pematangsiantar oleh masyarakat sebagai pelanggan,
Maka kami menyatakan sikap :
1.Menolak pemberlakuan secara sepihak oleh pemerintah kota pematangsiantar atas kenaikan tarif dasar air minum PDAM Tirta Uli kota pematangsiantar.
2.Menolak membayar tagihan rekening air sampai adanya kepusan hukum yang jelas atas gugatan masyarakat di pengadilan atas kenaikan tarif dasar air minum PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar
3.Tangkap dan penjarakan walikota pematangsiantar Hulman sitorus dan Pejabat Direksi PDAM Tirta Uli Badri Kalimantan jika terbukti dan nyata-nyata melakukan tindakan kejahatan korupsi.
4.Tangkap dan penjarakan anggota dprd kota pematangsiantar periode 2009-2014 yang menyetujui kenaikan tarif air minum dan jika terbukti nyata-nyata turut menyengsarakan rakyat siantar pelanggan PDAM Tirta Uli.
5.Revitalisasi PDAM Tirta Uli Pematangsiantar sehingga bebas dari praktek-praktek korupsi sehingga mampumenjadi perusahaan pelayanan air minu publik yang sehat.
Pernyataan sikap ini dilakukan oleh beberapa organisasi yang bergabung di Forum Air Hidup untuk Rakyat seperti : Gema kappi 1966,GP Ansor,PMKRI,GMKI,GMNI,Pemuda khatolik,PMII,BAKOPMI,MMI,FPI,REPDEM,SBSI,JTR,BKPRMI,PSM,SRMI,Warga Tuhan
perwakilan GP Ansor Imran Simanjuntak, Repdem Henrik Manurung,Gema KAPPI 1966 Syahri Ramadhan Siregar dan perwakilan Warga Tuhan adalah Solihin sinaga dan St Timbul Panjaitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar